Ini Penampakan Tumpukan Uang Rp8,9 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Anak Perusahaan Peruri

Irfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya menyita Rp8,9 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di anak perusahaan BUMN Peruri, PT Peruri Digital Seurity (PDS). (Foto: MPI/Irfan Ma'ruf)

Kronologi terungkapnya kasus dugaan korupsi tersebut bermula pada tahun 2018 di mana PT PDS melaksanakan pengadaan Penyediaan Data Storage, Network Performance Monitoring and Diagnotic, Siem, dan Manage Service dengan nilai Rp13,175 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari kas operaasional perusahaan PT PDS.

Secara administratif proyek dokumennya telah dilengkapi, namun tidak pernah dilakukan proses pengadaan barang/jasanya yang diduga melanggar SOP. Sementara barang atau hasil pekerjaan yang tertera pada kontrak tidak pernah diserahterimakan atau fiktif tetapi dilakukan pembayaran.

"Barang hasil pekerjaan tidak pernah diserahterimakan atau fiktif tetapi dilakukan pembayaran ini berdampak pada kerugian," kata Zulpan.

Dalam kasus ini, polisi menjerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," tutur Zulpan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Fakta Baru Kasus ART di Benhil, Korban Tewas Ternyata Masih Berusia 15 Tahun

Nasional
2 hari lalu

KPK Serahkan Kajian Cegah Korupsi di Parpol ke Prabowo, Ada Usulan Revisi UU Pemilu

Nasional
2 hari lalu

Rismon Sianipar Dilaporkan terkait Buku Gibran End Game, Kuasa Hukum Buka Suara

Nasional
2 hari lalu

Tersangka Korupsi Antam Siman Bahar Meninggal, KPK Terbitkan SP3

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal