Ini Penyebab Bambang Tri Absen Sidang PK Lanjutan Ujaran Kebencian Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Ary Wahyu
Sidang PK Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus ujaran kebencian terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di PN Surakarta (Solo), Kamis (10/7/2025). (Foto: Ary Wahyu).

Kuasa hukum Bambang Tri lainnya, Chris Setyanto menjelaskan, jaksa hanya menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), namun tidak menyikapi alasan PK lainnya yang berjumlah 16 poin.

"Jaksa tidak menanggapi secara keseluruhan, sehingga kami akan menanggapi dalam tanggapan mendatang," ucapnya. 
Diketahui, Bambang Tri Mulyono kini masih mendekam di Lapas Kelas II A Sragen. Bambang Tri Mulyono pada 2023 divonis 6 tahun penjara oleh PN Solo. 

Dia dinyatakan bersalah karena menyebarkan ujaran kebencian mengenai ijazah Jokowi. Pada tingkatan Pengadilan Tinggi (PT), Bambang divonis 4 tahun.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Sidang PK Bambang Tri Dimulai, Ajukan 16 Poin Keberatan atas Vonis Kasus Ijazah Jokowi

2 jam lalu

Budi Arie Diadukan ke Polisi atas Dugaan Makar, Kuasa Hukum: Tak Boleh Dikriminalisasi!

2 jam lalu

MK Minta Gugatan Kubu Jokowi soal Praperadilan Berjilid-jilid Diperbaiki, Ini Alasannya

23 jam lalu

Blak-blakan! Relawan Prabowo Kaitkan Ucapan Budi Arie soal Pemilu Dipercepat dengan Ricuh 27 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal