Ini Peran 2 Bos Pertamina Patra Niaga Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah

riana rizkia
Salah satu bos Pertamina Patra Niaga tersangka baru kasus korupsi minyak. (Foto: Istimewa)

Maya dan Edward juga mengetahui serta menyetujui mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh Tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping. Perbuatan itu membuat Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee 13-15 persen secara melawan hukum.

Fee itu kemudian diberikan kepada dua tersangka lain, yakni MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa

"Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun," tutur Harli.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
16 jam lalu

Konflik Timur Tengah Memanas, Pemerintah Mulai Evakuasi WNI dari Iran Hari Ini

Megapolitan
18 jam lalu

Nabilah O'Brien Jadi Tersangka Padahal Korban Pencurian, Ini Penjelasan Polisi

Seleb
18 jam lalu

Geger! Komisi III DPR RI Turun Tangan di Kasus Selebgram Nabilah O'Brien

Seleb
19 jam lalu

Polisi Janji Bantu Nabilah O'Brien Dapatkan Keadilan? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal