Kejagung kembali Tetapkan 2 Petinggi Pertamina Patra Niaga Tersangka!

riana rizkia
Ilustrasi SPBU Pertamina (foto: MPI)

JAKARTA iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Salah satunya adalah Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

Tersangka lainnya adalah Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama tersangka lain. Statusnya pun diubah dari saksi menjadi tersangka.

Keduanya juga sempat dijemput paksa oleh penyidik setelah mangkir dari panggilan.

"Penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka melakukan tindak pidana bersama sama dengan tujuh tersangka yang kemarin telah kami sampaikan di hadapan teman teman jurnalis," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 jam lalu

Diperiksa 7 Jam, Eks Jampidsus Febrie Bungkam usai Keluar dari Gedung Kejagung

13 jam lalu

Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung untuk Diperiksa, Tangan Diborgol dan Tebar Senyuman

13 jam lalu

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung Hari Ini

17 jam lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 8 September 2026 di SPBU Seluruh Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal