JAKARTA, iNews.id - Margono-Surya and Partners (MSP) Law Firm melaporkan tragedi kematian empat anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 asal Indonesia ke Mabes Polri. Polisi diminta usut tuntas kematian pekerja migran Indonesia (PMI) itu.
"Kami melaporkam atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran yang terjadi di kapal Long Xing 629," kata Pengacara Ricky Margono di Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Ricky menuturkan, rekannya David Surya awalnya menerima informasi tentang tragedi meninggalnya empat ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal berbendera China, Long Xing 629 pada 30 April 2020 pukul 17.45 WIB. Informasi itu didapat dari Pengacara Publik Korea Selatan, Jong Chul Kim yang berasal dari organisasi Advocates for Public Interest Law (APIL).
"Yang bersangkutan berkonsultasi kepada MSP mengenai tragedi tewasnya empat ABK asal WNI yang bekerja di kapal Long Xing 629," ujar Ricky.
Tiga ABK meninggal dan jenazahnya dilarung di perairan Samoa. Ketiga ABK itu yakni Al Fattah yang meninggal September 2019 karena sakit dan Sefri asal Palembang. Lalu, Ari yang meninggal Februari 2020 lalu.