Ini Peran 3 Tersangka Tambang Batu Bara Ilegal di IKN Rugikan Negara Rp5,7 Triliun

Jonathan Simanjuntak
Kontainer berisi batu bara ilegal yang ditambang dari IKN. (Foto: iNews)

"Dokumen tersebut (pengiriman batubara), digunakan seolah-olah batubara tersebut berasal dari penambangan resmi atau pemegang IUP," jelas dia.

Ketiga disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman pada aturan itu ialah lima tahun penjata atau denda maksimal Rp100 miliar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
8 bulan lalu

Terungkap Penambangan Batu Bara Ilegal di IKN, Kerugian Negara Rp5,7 Triliun

Nasional
8 bulan lalu

Tambang Batu Bara Ilegal di IKN yang Rugikan Negara Rp5,7 Triliun Beroperasi sejak 2016

Nasional
8 bulan lalu

Bareskrim Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di IKN, Kerugian Negara Rp5,7 Triliun

Nasional
3 jam lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, 3 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal