Ini Peran 3 Tersangka Tambang Batu Bara Ilegal di IKN Rugikan Negara Rp5,7 Triliun

Jonathan Simanjuntak
Kontainer berisi batu bara ilegal yang ditambang dari IKN. (Foto: iNews)

"Dokumen tersebut (pengiriman batubara), digunakan seolah-olah batubara tersebut berasal dari penambangan resmi atau pemegang IUP," jelas dia.

Ketiga disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman pada aturan itu ialah lima tahun penjata atau denda maksimal Rp100 miliar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
5 bulan lalu

Terungkap Penambangan Batu Bara Ilegal di IKN, Kerugian Negara Rp5,7 Triliun

Nasional
5 bulan lalu

Tambang Batu Bara Ilegal di IKN yang Rugikan Negara Rp5,7 Triliun Beroperasi sejak 2016

Nasional
5 bulan lalu

Bareskrim Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di IKN, Kerugian Negara Rp5,7 Triliun

Buletin
16 jam lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal