JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pindana Tertentu (Dittipider) Bareskrim Polri mengungkap kegiatan penambangan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim). Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka berinisial YH, CH, dan MH. Mereka memiliki peran berbeda.
YH berperan menjual batu bara dari penambangan ilegal yang dibantu CH. Sedangkan MH sebagai pembeli batu bara tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan kegiatan penambangan ilegal tersebut telah berlangsung sejak 2016. Aktivitas itu merugikan negara mencapai Rp5,7 triliun.
"Biaya hilangnya batu bara akibat pertambangan dari 2016 sampai 2024 ini mencapai Rp3,5 triliun,kemudian total biaya kerusakan hutan dalam hal ini kayu seluas 4.236,69 hektar ini adalah Rp2,2 triliun," kata Nunung dalam konferensi pers, Kamis (17/7/2025).
Dia menjelaskan, kasus ini terungkap dari adanya aktivitas kontainer mencurigakan yang dikirim dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal menuju Pelabuhan Tanjung Perak. Kontainer itu ternyata memuat batu bara hasil penambangan ilegal.