Ini Respons Anwar Usman usai Diberhentikan dari Ketua MK

Giffar Rivana
Anwar Usman diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat (Foto: MPI/Irfan Maulana)

JAKARTA, iNews.id -Anwar Usman diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat atas Putusan 90/PUU-XXI/2023 pada Selasa (7/11/2023). Paman Gibran Rakabuming Raka itu pun memberikan respons.

Anwar mengatakan dirinya akan memberikan pernyataan resmi melalui konferensi pers yang dilakukan di Gedung I MK, Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (8/11/2023).

"Nanti saya akan siaran pers," kata Anwar Usman.

Anwar Usman mengungkapkan dirinya tetap mengikuti sidang gugatan batas usia capres dan cawapres hari ini meski dicopot dari Ketua MK. Dalam putusan MKMK tersebut, Anwar Usman tetap berstatus hakim MK namun tak boleh menjadi pimpinan sampai masa jabatan berakhir.

"Oh iya lah (ikut sidang). Kan saya sudah bilang, jabatan milik Allah," kata Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
7 hari lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

7 hari lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

7 hari lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

7 hari lalu

Lulusan Doktor Australia Curhat Gaji Pokok Dosen Unair Cuma Rp2,6 Juta Terungkap di Sidang MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal