Ini Respons Anwar Usman usai Diberhentikan dari Ketua MK

Giffar Rivana
Anwar Usman diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat (Foto: MPI/Irfan Maulana)

Sebelumnya, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Jimly mengatakan putusan tersebut langsung berlaku. MKMK juga meminta MK harus sudah melakukan pemilihan ketua menggantikan Anwar Usman dalam kurun waktu 2 hari .

"Putusan MKMK yang dibacakan hari ini mulai berlaku hari ini dan dalam waktu 2 kali 24 jam harus sudah ada pemilihan," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
7 hari lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

7 hari lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

7 hari lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

7 hari lalu

Lulusan Doktor Australia Curhat Gaji Pokok Dosen Unair Cuma Rp2,6 Juta Terungkap di Sidang MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal