Hal senada disampaikan pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan.
"Kami selaku kuasa hukum tentunya menghormati putusan dari Majelis Hakim Kasasi. Selanjutnya kami menunggu isi putusannya terkait debgan pertimbangan hukum majelis kasasi dalam perkara KM," tuturnya.