JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis 4 terdakwa pembunuhan Brigadir J lewat pengabulan kasasi, Selasa (8/8/2023). Keempat terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
Yang paling menyita perhatian tentu berubahnya vonis Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu awalnya divonis hukuman mati, namun kasasinya diterima dan berubah menjadi penjara seumur hidup.
Lalu hukuman untuk istri Sambo, Putri Candrawathi dipangkas setengah dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. Kemudian Kuat Ma'ruf dipotong dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun. Sementara hukuman Ricky Rizal juga didiskon dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Pengacara keempat terdakwa itu langsung memberikan respons usai pembacaan putusan kasasi. Dari keempatnya, hanya pengacara Ricky Rizal yang secara tegas langsung mengatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Saya secara subtantif tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Kasasi terhadap Ricky Rizal karena menurut saya putusan tersebut tidak tepat dan keliru," ujar pengacara Ricky, Erman Umar, Selasa (8/8/2023).
Pihaknya tak terima dengan putusan kasasi terhadap kliennya itu meski sejatinya lebih ringan. Namun, dia bakal berbicara dahulu dengan kliennya, Ricky Rizal atas putusan kasasi tersebut.
"Kita akan bicara dengan Ricky Rizal, nanti hasilnya saya kasih kabar. Sepatutnya Ricky Rizal PK karena dia telah menolak permintaan Sambo," tuturnya.
Sedangkan pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis menghormati putusan kasasi tersebut. Meski demikian pihaknya masih bakal mempelajarinya.
"Menanggapi pembacaan putusan kasasi, kami menghormati putusan yang disampaikan Mahkamah Agung. Kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut," tuturnya.