Syarat PPG 2022
- 1. Guru di lingkungan Kemendikbudristek yang belum mengikuti program sertifikasi guru
- 2. Terdaftar di dapodik
- 3. Memiliki NUPTK
- 4. Telah diangkat jadi guru sampai 1 Januari 2019
- 5. Memiliki kualifikasi akademik S1-D4 linier dengan bidang PPG yang akan diikuti
- 6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir
- 7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun per 31 Desember 2022
- 8. Sehat jasmani dan rohani
- 9. Bebas NAPZA10. Berkelakuan baik
Cara Daftar PPG
- 1. Daftar PPG 2022 di laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB.
- 2. Unggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S1-D4. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat
dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan. - 3. Pilih bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki.
- 4. Mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S1-D4
- 5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan.
Sementara itu, hari ini Kamis (10/2/2022) Kemendikbud mengumumkan pendaftaran PPG dalam Jabatan ditunda. Namun, informasi lanjutan akan dilakukan melalui surat edaran resmi di laman PPG.