Ini Tahapan Penetapan Pemenang Pemilu 2019

Aditya Pratama
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Pemenang Pemilu 2019 akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 22 Mei 2019. Pengumuman pemenang Pemilu 2019, akan diumumkan bersamaan pemilihan presiden (pilpres) dan legislatif (pileg).

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, pihaknya tidak secara langsung mengumumkan pemenang pilpres dan pileg, melainkan terlebih dahulu melakukan penetapan hasil perolehan rekapitulasi suara nasional Pemilu 2019.

"Kalau sudah ditetapkan, KPU menunggu dulu tiga hari, ada sengketa atau tidak. Kalau tidak ada sengketa KPU kemudian menetapkan penetapan calon terpilih," ucap Arief di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Untuk waktu penetapan calon terpilih, dia menjelaskan, nantinya akan ada jeda waktu selama tiga hari setelah penetapan hasil perolehan rekapitulasi suara nasional, dan atau setelah proses sengketa Pemilu selesai sesuai dengan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU).

"Tiga hari kemudian diberi kesempatan kalau ada sengketa. (Misal) jika kita menetapkan tanggal 22 ya, berarti tanggal 25. Kalau sampai tanggal 25 tidak ada sengketa, berarti KPU punya waktu tiga hari kemudian untuk menetapkan calon terpilih. Jadi bisa tanggal 26, 27, 28. Itu penetapan calon terpilihnya," tutur Arief.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres

Nasional
17 hari lalu

KIP Gelar Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Periksa KPU dan Polda

Nasional
25 hari lalu

Respons KPU soal KIP Kabulkan Gugatan Bonatua terkait Sengketa Ijazah Jokowi

Buletin
25 hari lalu

Bonatua Menang Gugatan di KIP, KPU Wajib Buka Salinan Ijazah Jokowi ke Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal