BANDUNG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat membongkar sindikat perdagangan bayi lintas negara. Total 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 3 lainnya masuk daftar buron.
Para tersangka disebut telah memperdagangkan 25 bayi asal Jawa Barat sejak 2023. Total 15 bayi diketahui telah dijual ke Singapura.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, para pelaku menjual bayi sejak dalam kandungan.
“Mereka telah menjual 25 bayi. Para pelaku membeli bayi sejak dalam kandungan. Tersangka menyerahkan bayi-bayi baru lahir kepada penampung M, Y, W, dan J dengan harga berkisar Rp10 juta-Rp16 juta,” ujar Hendra, Kamis (17/7/2025).
Bayi-bayi yang baru lahir itu dirawat pengasuh berinisial YN. Pengasuh digaji Rp2,5 juta dengan tambahan Rp1 juta untuk kebutuhan bayi.
Saat bayi berusia 2-3 bulan, mereka dikirim ke Jakarta lalu Pontianak. Di sana, dokumen identitas bayi dipalsukan, termasuk akta kelahiran dan paspor.
“Tersangka AHA juga mencarikan orang tua kandung palsu untuk bayi. Mereka dimasukkan ke kartu keluarga dan mendapat bayaran Rp5 juta-Rp6 juta,” kata Hendra.