Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 26 fotokopi akta lahir, 15 fotokopi kartu keluarga, 26 KTP, 8 akta nikah, 5 bundel paspor, 9 ponsel, 1 ayunan bayi dan 1 buku KIA.
Dari 25 bayi yang diperdagangkan, 6 bayi berhasil diselamatkan dan kini berada di panti asuhan di Bandung. Sementara 4 bayi lainnya masih dalam pencarian.
“Empat bayi ditolak masuk ke Singapura karena tidak dilengkapi dokumen sah,” kata Kombes Surawan.
Hingga kini, penyidik masih menelusuri identitas para adopter ilegal di Singapura, yang diyakini terlibat dalam jaringan besar adopsi ilegal internasional.
“Besok kami akan melakukan penyelidikan di Pontianak untuk mendapatkan dokumen-dokumen tambahan, terutama data adopter,” kata Surawan.