Inilah Hukum bagi Orang yang Menahan atau Enggan Membayar Zakat

iNews.id
Hukum menunda atau enggan mambayar zakat (Foto: ACT)

"Dalam ayat tersebut, jelas bahwa orang yang menunda, menahan, atau tidak menafkahkan hartanya (membayar zakat) maka akan mendapat siksaan di neraka Jahanam," kata Ustaz Bobby.

Lantas bagaimana bila muzakki menunda pembayaran zakat mal? Alasannya menunggu Ramadan karena berharap pahala lebih banyak. 

Menurut Ustaz Bobby, hal ini juga tidak diperkenankan. 

"Sebab jatuh tempo pembayaran zakat (mal) adalah saat mencapai nisab dan haul (1 tahun) dan haul tidak mesti saat Ramadan, bisa di luar Ramadan. Jika sudah jatuh tempo, segeralah menunaikannya (zakat mal)," ujarnya.

Adapun saat Ramadan, zakat yang wajib adalah fitrah, bukan mal, kecuali bagi yang jatuh tempo zakat malnya saat Ramadan. Zakat fitrah dapat dibayarkan selama Ramadan hingga sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. 

"Saat Ramadan umat Islam juga dianjurkan memperbanyak sedekah," tuturnya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Film
3 hari lalu

Aksi Berbagi Hepi, Ramadan di GTV, Deretan Program Spesial GTV Siap Temani Puasa Kamu!

Nasional
5 hari lalu

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Rp12,83 Triliun, Jaga Daya Beli Masyarakat selama Ramadan-Idulfitri 2026

Nasional
9 hari lalu

Kemenag Sidang Isbat Awal Ramadan 2026 pada 17 Februari

Nasional
10 hari lalu

KEK MNC Lido City Lanjutkan Program Peduli Masjid di Masjid Attaqwa Cigombong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal