Insan Pers Tolak Revisi UU Pers dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Wahyu Triyogo
Anggota Dewan Pers Agung Darmajaya (tengah) didampingi Ketua Dewan Pertimbangan IJTI Imam Wahyudi (kiri), Ketua Umum AJI Abdul Manan dan Perwakilan LBH Pers Gading Yonggar Ditya di Dewan Pers, Jakarta, Selasa, (18/2/2020). (Foto: iNews.id/Wahyu T).

JAKARTA, iNews.id - Revisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam program Omnibus Law RUU Cipta Kerja menuai sorotan insan pers. Jika rencana revisi pasal UU Pers terkait sanksi pemerintah melalui Peraturan Pemerintah tetap dipaksakan, Dewan Pers, IJTI, AJI, dan LBH Pers sepakat melawan.

Ketua Dewan Pertimbangan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Imam Wahyudi menilai revisi beberapa pasal dalam UU Pers terutama yang menyangkut sanksi perusahaan pers bisa diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagai bentuk upaya intervensi pemerintah terhadap kebebasan pers

“Kalau revisi UU Pers dalam RUU Cipta Kerja mengatur kewenangan pemerintah memberikan sanksi bagi perusahaan pers melalui PP, maka ini ancaman bagi kebebasan pers di Tanah Air. Kita mundur ke belakang dan kembali ke rezim otoritarian Orde Baru,” kata Imam dalam jumpa pers bersama terkait revisi UU Pers yang diselenggrakan IJTI, AJI, dan LBH Pers di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).

Omnibus Law Cipta Kerja sejak lama diprioritaskan pemerintahan periode kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggenjot investasi. Karena itu, pasal-pasal di sejumlah peraturan perundang-undangan yang dinilai menghambat investasi, akan disederhanakan bahkan dihapus.

Dalam draft RUU ini juga tertuang usulan revisi sejumlah pasal dalam UU Pers. Namun cilakanya proses pembuatan draft revisi sejumlah pasal yang menyangkut pers tidak melibatkan serta meminta masukan kepada insan pers sebagai salah satu stakeholder dalam RUU ini.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

2 Jurnalis iNews Pimpin IJTI DKI Jakarta Periode 2026-2030

Nasional
21 hari lalu

MK Tolak Gugatan UU Pers, Tegaskan Kolumnis Tak Bisa Dikategorikan Wartawan

Nasional
21 hari lalu

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Iwakum, Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan

Nasional
2 bulan lalu

IJTI Jakarta Gelar Uji Kompetensi Jurnalistik, Tingkatkan Kualitas Wartawan di Era Disrupsi AI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal