Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan mencurigai ada niat buruk pemerintah sehingga penyusunan draft RUU Cita Kerja terkait revisi pasal UU Pers tidak melibatkan para insan pers.
“Draftnya disusun diam-diam dan tidak melibatkan pihak terkait yakni insan pers. Ini seperti sedang menyusun aturan untuk tujuan jahat terhadap kebebasan pers di Tanah Air,” ucap Manan.
Dia meminta pemerintah terbuka dan mengoreksi draft RUU Cipta Kerja terkait revisi UU Pers yang memungkinkan pemerintah memberi sanksi kepada perusahaan pers melalui peraturan pemerintah.
Sementara itu usai menggelar jumpa pers bersama Anggota Dewan Pers Agung Darmajaya secara tegas menolak campur tangan pemerintah dalam kebebasan pers di Tanah Air. Sesuai mekanisme yang ada pers diberi kewenangan untuk mengatur dirinya sendiri melalui mekanisme selft regulatory.
“Ketentuan-ketentuan dalam UU 40/1999 tentang pers dituangkan dalam bentuk Peraturan Dewan Pers, bukan diturunkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah yang merupakan produk pemerintah. Karena kebebasan pers tidak boleh diintervensi oleh siapa pun,” tutur Agung.
Dalam draft RUU Cipta Kerja ada dua pasal UU Pers yang akan direvisi yaitu soal modal asing dan ketentuan pidana. Rincian dari pasal asli dan usulan revisi. Draft RUU Cipta Kerja yang di dalamnya memuat revisi pasal UU Pers saat ini tengah digodok di DPR.
Namun yang paling mengkhawatirkan adalah salah satu ayat dalam pasal 18 yang berbunyi: “Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.” Ketentuan inilah yang dianggap sebagai siasat pemerintan untuk bisa kembali mengintervensi kebebasan pers seperti era orde baru.