Insan Pers Tolak Revisi UU Pers dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Wahyu Triyogo
Anggota Dewan Pers Agung Darmajaya (tengah) didampingi Ketua Dewan Pertimbangan IJTI Imam Wahyudi (kiri), Ketua Umum AJI Abdul Manan dan Perwakilan LBH Pers Gading Yonggar Ditya di Dewan Pers, Jakarta, Selasa, (18/2/2020). (Foto: iNews.id/Wahyu T).

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan mencurigai ada niat buruk pemerintah sehingga penyusunan draft RUU Cita Kerja terkait revisi pasal UU Pers tidak melibatkan para insan pers.

“Draftnya disusun diam-diam dan tidak melibatkan pihak terkait yakni insan pers. Ini seperti sedang menyusun aturan untuk tujuan jahat terhadap kebebasan pers di Tanah Air,” ucap Manan.

Dia meminta pemerintah terbuka dan mengoreksi draft RUU Cipta Kerja terkait revisi UU Pers yang memungkinkan pemerintah memberi sanksi kepada perusahaan pers melalui peraturan pemerintah.

Sementara itu usai menggelar jumpa pers bersama Anggota Dewan Pers Agung Darmajaya secara tegas menolak campur tangan pemerintah dalam kebebasan pers di Tanah Air. Sesuai mekanisme yang ada pers diberi kewenangan untuk mengatur dirinya sendiri melalui mekanisme selft regulatory.

“Ketentuan-ketentuan dalam UU 40/1999 tentang pers dituangkan dalam bentuk Peraturan Dewan Pers, bukan diturunkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah yang merupakan produk pemerintah. Karena kebebasan pers tidak boleh diintervensi oleh siapa pun,” tutur Agung.

Dalam draft RUU Cipta Kerja ada dua pasal UU Pers yang akan direvisi yaitu soal modal asing dan ketentuan pidana. Rincian dari pasal asli dan usulan revisi. Draft RUU Cipta Kerja yang di dalamnya memuat revisi pasal UU Pers saat ini tengah digodok di DPR.

Namun yang paling mengkhawatirkan adalah salah satu ayat dalam pasal 18 yang berbunyi: “Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.” Ketentuan inilah yang dianggap sebagai siasat pemerintan untuk bisa kembali mengintervensi kebebasan pers seperti era orde baru.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

2 Jurnalis iNews Pimpin IJTI DKI Jakarta Periode 2026-2030

Nasional
21 hari lalu

MK Tolak Gugatan UU Pers, Tegaskan Kolumnis Tak Bisa Dikategorikan Wartawan

Nasional
21 hari lalu

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Iwakum, Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan

Nasional
2 bulan lalu

IJTI Jakarta Gelar Uji Kompetensi Jurnalistik, Tingkatkan Kualitas Wartawan di Era Disrupsi AI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal