Intip Besaran Honor PPS Pemilu 2024 Beserta Tugas dan Wewenangnya

Punta Dewa
Besaran honor Panitia Pemungutan Suara (PPS) (Foto: KPU)

JAKARTA, iNews.id - Intip besaran honor Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 beserta tugas dan wewenangnya.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Tidak hanya PPS, ada juga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.

Tujuan PPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu) di tingkat kelurahan atau desa.  

PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu. PPS harus dibubarkan paling lambat dua bulan setelah hari pemungutan suara. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syaratnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal