Ipda Arsyad Daiva Disanksi Demosi 3 Tahun Langgar Etik di Kasus Brigadir J

Puteranegara Batubara
Ipda Arsyad Daiva Gunawan dijatuhkan sanksi demosi tiga tahun oleh komisi etik Polri. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Ipda Arsyad Daiva Gunawan dijatuhkan sanksi demosi tiga tahun oleh komisi etik Polri. Arsyad dinilai melanggar di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.  

"Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiha tahun semenjak dimutasi kan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Menurut Nurul, komisi sidang etik menyatakan Ipda Arsyad Daiva telah melakukan perbuatan tercela dalam pengusutan kasus penembakan Brigadir J. 

Oleh karena itu, selain demosi, Ipda Arsyad Daiva juga diminta untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

"Ketiga, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," ujar Nurul. 

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Nurul.

Ipda Arsyad disidang etik lantaran tidak profesional menjalankan tugasnya ketika datang pertama kali ke lokasi penembakan Brigadir J. 

Selanjutnya, 7 Tersangka Lain Obstruction of Justice

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Jimly: Nasib Perpol Penempatan Polisi di 17 Instansi Diputuskan Pekan Ini

Nasional
11 jam lalu

Jimly Tegaskan Polri Tak Kirim Polisi ke Luar Struktur meski Ada Perpol: Tunggu Aturan Pasti

Nasional
12 jam lalu

Atasi Krisis Air Bersih usai Bencana, Polri Bagikan 627 Tandon di Sumatra

Nasional
12 jam lalu

Kapolri Motivasi Personel Korban Bencana Sumbar: Polri Tak Pernah Tinggalkan Anggota!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal