Ipda Arsyad Daiva Disanksi Demosi 3 Tahun Langgar Etik di Kasus Brigadir J

Puteranegara Batubara
Ipda Arsyad Daiva Gunawan dijatuhkan sanksi demosi tiga tahun oleh komisi etik Polri. (Foto: Ist)

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Nurul.

Ipda Arsyad disidang etik lantaran tidak profesional menjalankan tugasnya ketika datang pertama kali ke lokasi penembakan Brigadir J. 

Selanjutnya, 7 Tersangka Lain Obstruction of Justice

7 Tersangka Lain Obstruction of Justice

Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.

Terbaru, komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

50 Pati Polri Naik Pangkat, Ada Kadivhubinter hingga Kapolda Sulut

3 hari lalu

Pecah Bintang, Ada 34 Jenderal Baru Polri di September 2026

4 hari lalu

Polri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi, Diklaim Mudahkan Masyarakat

4 hari lalu

Kombes Fahrurozi Dipatsus buntut Dugaan Penipuan Investasi Rp58,5 Miliar terhadap WN Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal