Seperti diketahui, Iriawan yang saat ini bertugas sebagai sekretaris utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) dilantik Mendagri Tjahjo Kumolo sebagai Pj Gubernur Jabar di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (18/6/2018).
Penunjukan ini menuai kontroversi. Nama Iriawan sebelumnya pernah diusulkan Mabes Polri ke Kemendagri untuk menjabat Pj Gubernur Jabar pada Januari 2018. Namun karena banyaknya kritikan dari masyarakat, pemerintah memutuskan untuk membatalkan penunjukan tersebut.
Ketua DPP Bidang Advokasi dan Hukum Partai Gerindra Habiburokhman menambahkan, pelantikan itu dirasakan janggal. Argumentasi Mendagri bahwa Iriawan dilantik berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dinilai tidak tepat.
Pasal 201 UU tersebut menyebutkan, dalam mengisi kekosongan jabatan gubernur diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Petinggi kepolisian tidak dapat disederajatkan dengan pejabat tinggi madya karena pejabat tinggi madya itu menurut saya adalah PNS," ujar Habiburokhman di Jakarta, Senin (18/6/2018).