JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 18 tahun hukuman penjara dan denda Rp6 miliar kepada terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita Cepu dalam kasus peredaran narkotika. Kasus itu melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).
Jaksa menilai, Linda terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika yang beratnya 5 kilogram sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar Jaksa.
Jaksa menyampaikan sejumlah hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Adapun hal yang memberatkan yakni, terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menerima menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika jenis sabu.