Linda Pudjiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara terkait Kasus Narkotika Irjen Teddy Minahasa

Dimas Choirul
JPU menuntut 18 tahun hukuman penjara dan denda Rp6 miliar kepada terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita Cepu dalam kasus peredaran narkotika. (Foto: Dimas Choirul)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 18 tahun hukuman penjara dan denda Rp6 miliar kepada terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita Cepu dalam kasus peredaran narkotika. Kasus itu melibatkan Irjen Teddy Minahasa.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).

Jaksa menilai, Linda terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika yang beratnya 5 kilogram sebagaimana dakwaan alternatif pertama. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar Jaksa.

Jaksa menyampaikan sejumlah hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Adapun hal yang memberatkan yakni, terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menerima menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika jenis sabu. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Ini Alasan Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Cipinang usai Kepergok Edarkan Narkoba di Rutan

Nasional
15 jam lalu

Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Cipinang usai Ketahuan Edarkan Narkoba di Rutan

Nasional
16 jam lalu

Awal Mula Terungkapnya Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Dalam Lapas

Seleb
1 hari lalu

Yakin Ammar Zoni Bukan Pengedar Narkoba, Aditya Zoni: Dia Abang yang Baik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal