Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati terkait Kasus Narkoba

Dimas Choirul
Teddy Minahasa (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menyatakan mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut terbukti bersalah dalam perkara peredaran narkoba.

"Menjatuhkan pidana pada terhadap Teddy Minahasa dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.

Dalam perkara ini, Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dalam rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Kurir Narkoba Jaringan Ko Erwin Diciduk di Warung Makan Pekanbaru

Nasional
9 hari lalu

Bandar Narkoba Ko Erwin yang Pasok Sabu ke Eks Kapolres Bima Kota Ditangkap saat Kabur ke Malaysia

Nasional
10 hari lalu

Ortu Fandi ABK Kasus Sabu 2 Ton Cari Keadilan ke DPR: Bantu Saya Selesaikan Masalah Ini Pak

Nasional
11 hari lalu

ABK Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi XIII DPR: Sulit Dicerna Akal Sehat

Megapolitan
12 hari lalu

124 Anggota Polres Jakpus Dites Urine, 1 Orang Positif Zat Obat Batuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal