Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati terkait Kasus Narkoba

Dimas Choirul
Teddy Minahasa (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menyatakan mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut terbukti bersalah dalam perkara peredaran narkoba.

"Menjatuhkan pidana pada terhadap Teddy Minahasa dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.

Dalam perkara ini, Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dalam rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Bekasi, 9 Orang Ditangkap dan 12 Paket Sabu Disita

2 hari lalu

Kapolri Jenderal Suyudi Sebut Peredaran Narkoba Makin Masif, Dorong Penindakan Lebih Gencar

3 hari lalu

Polisi Buru Bandar Besar Pemasok Narkoba ke Kampung Ambon dan Boncos

4 hari lalu

Bareskrim Gerebek 9 Sarang Narkoba di Sumut, Tangkap 36 Orang

6 hari lalu

Atasi Overkapasitas Lapas, Pemerintah Sepakat Pengguna Narkoba Direhabilitasi Bukan Dipenjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal