Irjen Teddy Minahasa : Saya Bersumpah Tak Pernah Konsumsi dan Mengedarkan Narkoba

Irfan Ma'ruf
Eks Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra membantah terlibat kasus narkoba. (Foto/Wahyu Sikumbang/MNC Portal)

"Ya pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba," ujarnya.

Irjen Teddy Minahasa diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10/2022). Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat 5 kilogram. 

Atas perbuatannya Teddy Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 jam lalu

Pilot Malaysia Penyelundup Ekstasi ke RI Terbangkan Pesawat dalam Pengaruh Narkoba

4 jam lalu

Pilot Malaysia Penyelundup Narkoba ke Indonesia juga Positif Sabu hingga Kokain

9 jam lalu

Terungkap, Pilot Maskapai Asing Dijanjikan Rp221 Juta untuk Selundupkan 25 Kg Ekstasi ke Jakarta

9 jam lalu

Pilot Maskapai Asing Ditangkap di Soetta, Selundupkan 25 Kg Ekstasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal