Irjen Teddy Minahasa : Saya Bersumpah Tak Pernah Konsumsi dan Mengedarkan Narkoba

Irfan Ma'ruf
Eks Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra membantah terlibat kasus narkoba. (Foto/Wahyu Sikumbang/MNC Portal)

Pada Kamis 13 Oktober sepulang dari RS Medistra, Teddy mengaku langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa dia membantu mengedarkan narkoba. Namun, Teddy saat itu harus diambil sampel darah dan urine.

"Ya pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba," ujarnya.

Irjen Teddy Minahasa diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10/2022). Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat 5 kilogram. 

Atas perbuatannya Teddy Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Terungkap! Istri dan Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap terkait Pencucian Uang

Nasional
9 hari lalu

Polri Tangkap Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin di NTB

Seleb
9 hari lalu

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tak Puas? Silakan Ganti Pengacara!

Seleb
9 hari lalu

Usai Vonis 7 Tahun, Kubu Ammar Zoni Mulai Memanas? Ini Respons Tegas Pengacara

Seleb
9 hari lalu

Wajah Ammar Zoni Jadi Sorotan usai Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Kasus Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal