Irjen Teddy Minahasa : Saya Bersumpah Tak Pernah Konsumsi dan Mengedarkan Narkoba

Irfan Ma'ruf
Eks Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra membantah terlibat kasus narkoba. (Foto/Wahyu Sikumbang/MNC Portal)

Pada Kamis 13 Oktober sepulang dari RS Medistra, Teddy mengaku langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa dia membantu mengedarkan narkoba. Namun, Teddy saat itu harus diambil sampel darah dan urine.

"Ya pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba," ujarnya.

Irjen Teddy Minahasa diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10/2022). Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat 5 kilogram. 

Atas perbuatannya Teddy Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Terungkap! Modus Terbanyak Peredaran Narkoba: Dibawa dari Sumatra, Disimpan di Mobil

Seleb
8 hari lalu

Panas! Ammar Zoni Tuduh Kesaksian Petugas Rutan Salemba soal Narkoba Salah Semua

Seleb
8 hari lalu

Ammar Zoni Bantah Punya Narkoba di dalam Penjara, Ini Kesaksiannya!

Seleb
8 hari lalu

Permintaan Mengejutkan Ammar Zoni sebelum Jalani Sidang Kasus Narkoba di PN Jakpus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal