JAKARTA, iNews.id – Mantan Ketua DPD Irman Gusman malam ini meninggalkan Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Dia mengakhiri masa hukumannya setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan seluruh dakwaan jaksa KPK dan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sambil tersenyum, Irman melangkah keluar dari penjara itu, disambut puluhan sahabat dan simpatisannya beserta para awak media. “Sejumlah politisi, cendekiawan, pakar hukum, serta mantan anak buahnya di DPD juga berkumpul di depan pintu lapas sebelum Irman keluar,” ucap Juru Bicara Irman, Pitam Daslani, Kamis (26/9/2019) malam.
Irman dinyatakan bebas setelah MA pada 24 September lalu membatalkan putusan PN Jakarta Pusat yang memvonisnya dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, dan memangkas hukuman itu menjadi 3 tahun dengan jalan “mengadili sendiri” permohonan peninjauan kembali (PK) yang dia ajukan.
Putusan PN Jakpus itu didasari pada surat dakwaan jaksa KPK yang mendakwa Irman melanggar Pasal 12 huruf b (b kecil) UU Tipikor. Akan tetapi MA, membatalkan seluruh dakwaan KPK berikut putusan hakim di tingkat judex facti lalu mengadili sendiri perkara itu dengan menetapkan Irman melanggar Pasal 11 UU tersebut.
Dengan menggunakan Pasal 11, oleh majelis hakim agung, hukuman Irman ditetapkan hanya 3 tahun. “Tetapi karena terhitung tanggal 17 September 2019 Irman sudah menjalani 3 tahun hukuman, maka putusan MA tersebut membuat Irman berhak untuk bebas dari penjara,” ujar Pitam Daslani.
Itulah sebabnya, kata dia, meski MA memutus Irman terbukti bersalah melanggar Pasal 11, tetap saja dia dibebaskan dari Lapas Sukamiskin demi keadilan dan asas hukum yang berlaku.