Kabulkan PK Irman Gusman, Begini Penjelasan MA

Aditya Pratama
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.idMahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman. Dalam putusan itu, hukuman pidana Irman dikoreksi.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, Majelis Hakim Agung berpendapat, putusan judex factie (pengadilan tingkat pertama) yang menerapkan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor dan menjatuhkan pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dinilai tidak tepat.

"Sehingga permohonan pemohon PK beralasan menurut hukum dan keadilan untuk dikabulkan," ujar Andi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Putusan terhadap PK Irman Gusman diambil oleh Hakim MA, Selasa (24/9/2019). Majelis Hakim PK diketuai oleh Suhadi dan Eddy Army serta Abdul Latif masing-masing sebagai hakim anggota. Pada perkara ini, Irman sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara.

"Mengabulkan permohonan PK pemohon/terpidana Irman Gusman dan membatalkan putusan judex facti-putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucapnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
2 jam lalu

Komisi III DPR Uji Para Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Ini Daftar Namanya

2 hari lalu

KY Usulkan 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc ke DPR, Siap Hadapi Uji Kelayakan

3 hari lalu

MA Koreksi Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

9 hari lalu

KY Minta Maaf ke MA gegara Ada Kesalahan Data Pelanggaran Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal