Kabulkan PK Irman Gusman, Begini Penjelasan MA

Aditya Pratama
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.idMahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman. Dalam putusan itu, hukuman pidana Irman dikoreksi.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, Majelis Hakim Agung berpendapat, putusan judex factie (pengadilan tingkat pertama) yang menerapkan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor dan menjatuhkan pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dinilai tidak tepat.

"Sehingga permohonan pemohon PK beralasan menurut hukum dan keadilan untuk dikabulkan," ujar Andi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Putusan terhadap PK Irman Gusman diambil oleh Hakim MA, Selasa (24/9/2019). Majelis Hakim PK diketuai oleh Suhadi dan Eddy Army serta Abdul Latif masing-masing sebagai hakim anggota. Pada perkara ini, Irman sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara.

"Mengabulkan permohonan PK pemohon/terpidana Irman Gusman dan membatalkan putusan judex facti-putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucapnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hotman Sebut Razman Nasution Sudah Dijebloskan ke Rutan Cipinang

57 tahun lalu

Razman Nasution Respons Kasasi Ditolak: Saya Terima Putusan MA

57 tahun lalu

Terima Suap hingga Main Judol, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat MA

57 tahun lalu

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal