JAKARTA, iNews.id - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni mengungkap sejumlah kesaksian mengejutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/1/2018). Diah antara lain menyebut latar belakang Irman sebelum menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Irman ternyata pernah berstatus tersangka di kejaksaan sebelum menjabat eselon I di Kemendagri. Menurut Diah, posisi Dirjen Dukcapil Kemendagri sempat kosong ketika Rasyid Saleh pensiun pada 2009. Status tersangka itu sempat menunda Irman untuk menjadi dirjen. Saat itu, proyek e-KTP belum bergulir.
"Sudah enam bulan kosong. Saya laporkan ke Pak Gamawan (Mendagri Gamawan Fauzi), 'Pak, kalau ini enggak ada Plt-nya, nanti tertunda kegiatan dari Ditjen Dukcapil'," ujar Diah menjelaskan kepada hakim dalam sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Setya Novanto.
Diah mengatakan, ketika itu ada 10 nama yang dicalonkan untuk menjadi dirjen, salah satunya Irman. Namun, pencalonan itu sempat bermasalah karena Irman ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) pada kurun 2008 hingga 2009.
”Jadi waktu itu, kami enggak tahu kalau Irman sudah tersangka di Kejagung. Dari proses 10 calon eselon I itu, Pak Irman yang ditolak, karena dia posisinya tersangka," ujar Diah.