"Dalam keterangan terbaru yang diberikan oleh Presiden Trump, itu kan dimulainya 1 Agustus. Itu artinya dia mundurkan waktu untuk memberikan ruang untuk perpanjangan diskusi dan negosiasi," tuturnya.
Sementara itu, Presiden AS Donald Trump telah mengumumkan tarif masuk baru sebesar 32 persen untuk Indonesia, Senin (7/7/2025). Pengumuman tersebut disampaikan melalui surat yang dikirim kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Dalam surat tersebut, Trump menyampaikan Pemerintah AS mengenakan tarif kepada Indonesia sebesar 32 persen untuk semua produk yang dikirim ke Negeri Paman Sam tersebut mulai 1 Agustus 2025, terpisah dari semua tarif sektoral lainnya.