JAKARTA, iNews.id - Kantor Staf Presiden (KSP) menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak terkait pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) hanya akan berjalan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin saja. Menurut KSP hal itu tidaklah benar.
Tenaga Ahli Utama KSP Wandy Tuturoong mengatakan disahkannya UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara menunjukkan pembangunan dan pemindahan IKN dirancang agar dapat terus berlanjut.
"Adanya UU itu salah satu upaya memastikan keberlanjutannya. Sebab Presiden, baik yang sekarang maupun yang akan datang harus menjalankan undang-undang ini," kata Wandy dalam keterangannya dikutip Minggu (13/3/2022).
Wandy mengakui, pembangunan dan pemindahan IKN pasti menghadapi banyak tantangan. Akan tetapi, dengan niat baik yang dilandasi visi yang jauh ke depan, dan kerja keras semua pihak, pemerintah meyakini pembangunan IKN akan berhasil dan berkelanjutan.
"Apalagi kita sedang berbicara tentang masa depan bangsa. Menuju Indonesia Maju 2045," tuturnya.
Dia menjelaskan, UU IKN merupakan landasan hukum dan acuan untuk melaksanakan segala tahapan proses pembangunan dan pemindahan IKN. Baik itu soal Otorita IKN, penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup hingga penanggulangan bencana serta pertahanan dan keamanan.
Selain itu, sambung dia, UU IKN juga mengatur skema pendanaan dan pengelolaan anggaran pendapatan serta belanja.
"Pengaturan itu untuk memberikan aturan yang jelas bagi proses pembangunan IKN yang dilaksanakan hingga 2045. Aturan tersebut juga menjadi landasan pemerintahan selanjutnya dalam meneruskan proses pembangunan dan pemindahan IKN di Kalimantan," tuturnya.