Istana Pastikan UU Cipta Kerja Sejahterakan Masyarakat di Sekitar Hutan

Fahreza Rizky
Omnibus Law (Foto: Istimewa)

Usep menuturkan, program perhutanan sosial semakin kuat sejak disahkannya UU Ciptaker. Apalagi selama pemerintahan Presiden Joko Widodo sudah menyerahkan 4,2 juta hektar lahan untuk dikelola masyarakat.

“Selanjutnya, yang paling penting adalah soal pendampingan program lanjutan. Sehingga masyarakat di sekitar hutan itu memiliki kemampuan dalam mengelola kewenangan yang telah diberikan, seperti masuk dalam aspek bisnis perhutanan sosial. Dalam hal ini tidak hanya agroforestry,” ujar dia.

Usep menambahkan, Undang-undang Cipta Kerja juga sangat berpihak dan melindungi masyarakat adat, terutama yang tinggal di kawasan hutan dan kebun. Bahkan, dalam UU Ciptaker, kata dia masyarakat adat akan diikutkan dalam kebijakan penataan kawasan hutan, konservasi hingga Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

"UU Ciptaker ini menegaskan keberpihakan pemerintah pada masyarakat dengan restorative justice atau penyelesaian hukum di luar pengadilan," katanya.

Dalam Undang Undang Cipta Kerja juga masuk persoalan lingkungan hutan yang terbagi atas dua bagian, yakni bagian persetujuan lingkungan yang menjadi persyaratan dasar perizinan berusaha.

Sedang bagian berikutnya adalah bagian perizinan berusaha serta kemudahan persyaratan investasi dari sektor kehutanan. Keduanya berasal dari tiga UU berbeda yakni UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Penyatuan ini akan membuat aturan semakin mudah dipahami dan tidak akan merepotkan masyarakat adat dan masyarakat sekitar hutan,” kata Usep. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja terkait Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional

Bisnis
1 tahun lalu

Kemnaker Ubah Formula Upah Minimum 2025 usai Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Bisnis
1 tahun lalu

Kemnaker Beberkan Alasan Batal Umumkan UMP 2025 Hari Ini

Nasional
1 tahun lalu

KPU soal Wacana Revisi UU Politik lewat Omnibus Law: Kita Taat pada Konstitusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal