Istana Pastikan UU Cipta Kerja Sejahterakan Masyarakat di Sekitar Hutan

Fahreza Rizky
Omnibus Law (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id — Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjadi polemik di masyarakat. Salah satunya mengenai pengelolaan hutan.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP), Usep Setiawan, mengatakan UU Cipta Kerja memberikan peluang kepada rakyat untuk mengelola hutan dan melindungi masyarakat adat.

Penegasan itu tertuang dalam sejumlah pasal menyangkut sektor kehutanan.

“Ada pasal yang mengatur tentang pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi melalui program Perhutanan Sosial. Program ini bisa diberikan kepada perseorangan, kelompok tani hutan dan koperasi," ujar Usep melalui keterangan persnya, Sabtu (7/11/2020).

Menurut Usep aturan itu ada pada paragraf 4 bagian kehutanan. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 UU Kehutanan disisipkan 2 (dua) pasal baru yakni Pasal 29A dan Pasal 29B yang salah satunya mengatur penguatan perhutanan sosial.

Pengaturan ini akan memperkuat upaya pemerintah dalam pemberian akses pengelolaan kawasan hutan bagi rakyat.

“Jadi, nanti ada dampak positif yang muncul berupa perluasan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan rakyat di sekitar hutan,” kata Usep.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja terkait Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional

Bisnis
1 tahun lalu

Kemnaker Ubah Formula Upah Minimum 2025 usai Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Bisnis
1 tahun lalu

Kemnaker Beberkan Alasan Batal Umumkan UMP 2025 Hari Ini

Nasional
1 tahun lalu

KPU soal Wacana Revisi UU Politik lewat Omnibus Law: Kita Taat pada Konstitusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal