Hasan pun mengatakan aturan netralitas di pemilu ditujukan bagi TNI-Polri dan para Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut dia, presiden dan jajaran menteri dibolehkan meng-endrose bahkan mengkampanyekan calon kepala daerah.
Hanya saja, kata dia, kampanye yang dilakukan tidak diikuti dengan penyalahgunaan fasilitas negara.
"Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," tutur dia.