JAKARTA, iNews.id - Istana mengungkapkan anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berjumlah sembilan orang. Sebanyak lima orang dari unsur pemerintahan, sedangkan empat sisanya dari masyarakat.
"Adapun keanggotaan pansel tersebut akan berjumlah 9 orang yang terdiri dari 5 orang dari unsur pemerintah dan 4 orang dari unsur masyarakat yang akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Kamis (9/5/2024).
Ari mengatakan, nama-nama calon pansel masih dalam proses pematangan dengan memperhatikan masukan dari masyarakat.
"Nama-nama calon anggota Pansel Capim dan Dewas KPK masih terus digodok dengan memperhatikan harapan-harapan masyarakat untuk mendapatkan anggota pansel yang kredibel dan berintegritas," kata Ari.
Dia mengatakan, pansel akan diumumkan pada bulan ini. Saat ini proses pembentukan masih berjalan.