Izin Advokat Pengacara Ronald Tannur Tak Dicabut, Ini Alasan Hakim

Nur Khabibi
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara (foto: iNews)

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 14 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut Lisa membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Jaksa meyakini, Lisa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Diketahui, Lisa bersama Meirizka Widjaja didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura.

Uang tersebut ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo agar Ronald Tannur divonis bebas atas perkara pembunuhan terhadap Dini Sera.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
4 hari lalu

Pesawat Militer Kolombia Jatuh usai Lepas Landas, 66 Orang Tewas

Buletin
4 hari lalu

Viral Kaki Polisi Terlindas Bus Pariwisata di Madiun, Berawal dari Tegur Sopir

Buletin
5 hari lalu

Momen Spesial Elkan Baggott Jadi Pemain Pertama Datang untuk TC Timnas Indonesia

Buletin
7 hari lalu

Ratusan Rumah di Jakarta Terendam Banjir saat Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal