Izin Advokat Pengacara Ronald Tannur Tak Dicabut, Ini Alasan Hakim

Nur Khabibi
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim telah memvonis pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat 11 tahun penjara. Namun, hakim tidak mencabut izin profesi advokat Lisa Rachmat seperti yang dituntut oleh jaksa penuntut umum. 

Hakim beranggapan, pencabutan status advokat itu wewenang organisasi profesinya.

"Advokat diangkat oleh organisasi advokat, sehingga yang berwenang mencabut profesi advokat adalah organisasi advokat," kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025) kemarin.

Hakim menjelaskan, pertimbangan tersebut sebagaimana Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat. 

Sebelumnya diberitakan, Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara. Lisa terbukti melakukan pemufakatan jahat dan menyuap hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp750 juta," kata hakim.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Buletin
3 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
4 hari lalu

Prabowo Sindir Wisata Bencana, Hendri Satrio: Dia Kesal Ada Beberapa Menteri Pencitraan

Nasional
4 hari lalu

Cerita Sherly Annavita usai dari Aceh, Distribusi Bantuan Masih Hadapi Kesulitan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal