Izin Usaha Pinjol Dicabut OJK, Apakah Utang Debitur Dianggap Lunas?

iNews.id
Ilustrasi terjerat pinjaman online (pinjol). (Foto: Pexels)

Dalam kronologi, Saudara menyampaikan Fintech A sudah bubar dan bangkrut. Kemudian, ada pihak B yang mengaku perwakilan dari Fintech A yang telah membeli pengalihan utang. Sejauh pemahaman kami terkait Fintech P2P Lending (pinjol), tidak dikenal dan tidak diatur mengenai "membeli pengalihan utang". Jika hal ini memang benar terjadi, ada jual beli "tagihan pinjol", maka hal tersebut melanggar dan bertentangan dengan Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Pada pasal 85 ayat (1) Peraturan OJK dimaksud disebutkan "Penyelenggara yang dicabut izin usahanya wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran yang bersangkutan dan membentuk tim likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak tanggal dicabutnya izin usaha". 

Sebagai salah satu contoh mengenai pencabutan izin usaha dan pembentukan tim likuidasi dapat diperhatikan dari laman situs OJK tentang Pengumuman Nomor PENG-25/PL.02/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi PT SGR. Dalam pengumuman tersebut disampaikan sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT SGR, maka: 

1. PT SGR dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
2. PT SGR wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan pembentukan Tim Likuidasi.
3. Penyelesaian hak dan kewajiban PT SGR akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya pencabutan izin usaha dari perusahaan penyelenggara, menurut kami yang memiliki hak untuk berhubungan dengan debitur/peminjam adalah tim likuidasi yang telah dibentuk secara sah dan diakui oleh OJK. Apabila ada pihak yang mengatasnamakan perwakilan dari perusahaan penyelenggara yang telah dicabut izinnya, harus dikonfirmasi terlebih dahulu ke OJK untuk mengetahui keabsahan pihak yang mengatasnamakan perwakilan tadi.

Jika ternyata ada pihak lain di luar tim likuidasi yang melakukan "jual beli pengalihan utang" sebagaimana Saudara sampaikan dalam kronologi, maka di samping bertentangan dan melanggar Peraturan OJK, hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 65 ayat 1 s/d 3 UU No 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang berbunyi:

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Internet
4 hari lalu

Jadi Pusat Pertumbuhan Fintech, Indonesia Hadir dalam Konferensi Financial Technology di Hong Kong

Makro
19 hari lalu

Pajak Kripto hingga Pinjol Tembus Rp42,53 Triliun per September 2025

Film
29 hari lalu

Syuting Microdrama Vision+ Jangan Ada Pinjol di Antara Kita, Samudra Ali Keluar Zona Nyaman!

Film
29 hari lalu

VISION+ Luncurkan Microdrama Jangan Ada Pinjol di Antara Kita, Anak Muda Relate Banget!

Film
29 hari lalu

Gavin Enricko Syuting Microdrama Vision+ Jangan Ada Pinjol di Antara Kita, Apa Perannya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal