Izin Usaha Pinjol Dicabut OJK, Apakah Utang Debitur Dianggap Lunas?

iNews.id
Ilustrasi terjerat pinjaman online (pinjol). (Foto: Pexels)

Demikian jawaban dan pendapat dari kami mengenai pertanyaan yang disampaikan oleh Saudara KOF. Semoga menjadi perhatian dari OJK mengenai hal ini. OJK tidak hanya menggunakan kewenangannya untuk mencabut izin dari Fintech P2P Lending saja, tetapi harus memperhatikan juga masyarakat yang menjadi debitur yang telah dicabut izinnya tersebut agar jangan sampai menjadi korban penipuan/pengancaman/pemanfaatan data pribadi dan korban pandangan yang keliru tentang anggapan lunasnya utang jika perusahan penyelenggara pinjol dicabut izinnya.

Demikian jawaban dan pandangan dari kami Kantor Hukum Sembilan Sembilan dan Rekan terkait dengan pertanyaan yang telah saudara sampaikan melalui iNews Litigasi. Semoga bermanfaat khususnya bagi penanya, serta masyarakat pada umumnya.

Jakarta, 28 Juli 2024

Hormat kami, 

Slamet Yuono, SH., MH (s_yuono@yahoo.com)

Partner Kantor Hukum  Sembilan Sembilan dan Rekan

Dasar Hukum: 
1. Undang-Undang No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi;
2. Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
3. Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi;

Website:
1. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/pengumuman/Pages/OJK-Cabut-Izin-Usaha-Perusahaan-Penyelenggara-LPBBTI-PT-Semangat-Gotong-Royong.aspx

Tentang iNews Litigasi

iNews Litigasi adalah rubrik di iNews.id untuk tanya jawab dan konsultasi permasalahan hukum. Pembaca bisa mengirimkan pertanyaan apa saja terkait masalah hukum yang akan dijawab dan dibahas tuntas para pakar di bidangnya.

Masalah hukum perdata di antaranya perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik, utang piutang, pembagian warisan, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang atau jual-beli, wanprestasi, pelanggaran hak paten, dll. Selain itu juga hukum pidana perdata antara lain kasus penipuan, pengemplangan pajak, pemalsuan dokumen, pemerasan, dll. Begitu pula kasus-kasus UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dll.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

IFSoc Soroti Tingginya Adopsi AI di Industri Fintech, Dorong Penguatan Infrastruktur

Bisnis
17 hari lalu

MNC Life Dukung Transformasi Keuangan Digital di Mandiri BFN Fest 2025, Perkuat Ekosistem Fintech

Internet
2 bulan lalu

Jadi Pusat Pertumbuhan Fintech, Indonesia Hadir dalam Konferensi Financial Technology di Hong Kong

Makro
2 bulan lalu

Pajak Kripto hingga Pinjol Tembus Rp42,53 Triliun per September 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal