JAKARTA, iNews.id - Pinjaman online (pinjol) yang juga dikenal fintech peer to peer lending (P2P) banyak dimanfaatkan masyarakat karena menjadi solusi saat membutuhkan dana cepat. Namun, pinjol juga bisa menjadi masalah jika tidak mempertimbangkan kemampuan membayar saat mengajukan pinjaman.
Apalagi, jika debitur meminjam uang dari beberapa pinjol sekaligus. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengingatkan masyarakat agar jangan sampai meminjam ke banyak fintech P2P lending dalam waktu bersamaan. Pastikan juga meminjam ke pinjol yang izin usahanya legal atau terdaftar di OJK.
Jika izin usaha pinjol dicabut OJK, apakah utang debitur dianggap lunas? Pertanyaan ini disampaikan pembaca iNews.id yang terjerat banyak pinjaman online. Dia akhirnya bisa melunasi sebagian utang tersebut. Sebagian tidak dibayar karena perusahaannya tutup. Namun, belakangan ada pihak mengaku sebagai perwakilan dari pinjol tersebut dan ingin menagih utangnya.
Berikut pertanyaan lengkapnya:
Sebelum Covid melanda di 2019-2022, saya terjerat fintech (pinjaman online) tapi saya hanya mencoba yang OJK saja. Saat itu karena Covid, utang terus menumpuk sebab usaha dan kerja terdampak. Di pertengahan 2023, saya sudah bisa sedikit demi sedikit melunasi utang di beberapa tempat (hingga sisa 2/3 dari total keseluruhan pinjaman saya).
Waktu itu saya meminjam di beberapa tempat (7-10, saya agak lupa) sebab beberapa dari mereka kini sudah bangkrut dan dicoret dari OJK 2023.
Kini ada pihak (B) yang mengaku perwakilan dari kreditur (A/fintech yang sudah bubar dan bangkrut) dan ingin menagih pembayaran pinjaman via email lama saya karena mereka telah "membeli" pengalihan utang dari Pihak A. Yang ingin saya tanyakan apakah:
1.a) Apakah legal tindakan seperti "membeli" surat utang sebagai alasan untuk menagih ke debitur dari A. Bukankah itu melanggar UU ITE (penjualan data dan identitas ke pihak ketiga)?
1.b) Bagaimana cara saya membuktikan bahwa mereka benar dari pihak (A) dan bukan penipu/debt collector palsu seperti kasus-kasus penipuan penagihan paksa debt collector?
2.a) Apakah bisa saya cukup datang ke OJK dan mencetak slip saya, untuk melihat jumlah dan total utang saya dari fintech-fintech (OJK)?
2.b) Bagaimana cara saya menghindari hal-hal di atas agar tidak terjadi lagi, jika pihak kreditur sudah bangkrut atau tidak ada?
Terima kasih atas perhatiannya