Izin Usaha Pinjol Dicabut OJK, Apakah Utang Debitur Dianggap Lunas?

iNews.id
Ilustrasi terjerat pinjaman online (pinjol). (Foto: Pexels)

Penanya: KOF (nama disamarkan)

Kami telah menyampaikan pertanyaan pembaca iNews.id kepada Slamet Yuono, S.H., M.H. (Partner pada Kantor Hukum Sembilan Sembilan Rekan). 

Berikut jawaban dan penjelasannya:

Kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Saudara KOF melalui iNews Litigasi. Kami mengapresiasi upaya Saudara untuk bangkit dari keterpurukan akibat badai Covid yang sempat kita rasakan bersama dampaknya. 

Dari kronologi dan pertanyaan Saudara KOF, kami mencoba untuk memberikan jawaban dan pendapat berdasarkan pengalaman kami saat mengadvokasi dan mengedukasi masyarakat, khususnya para debitur yang memanfaatkan jasa Fintech P2P Lending (di masyarakat lebih dikenal dengan istilah pinjol).

Di samping itu, analisis atas jawaban dan pendapat yang kami berikan tentunya berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jawaban, pendapat dan saran dari kami tidak mengikat kepada suatu institusi/lembaga atau individu tertentu. Jawaban, pendapat dan saran yang kami berikan bisa dipergunakan sebagai guidance bagi Saudara penanya atau masyarakat yang mengalami kejadian serupa. Tentu dalam implementasinya harus disesuaikan dengan fakta dan kondisi yang sebenarnya dengan didukung bukti-bukti sah.

1.a. Apakah legal tindakan seperti "membeli" surat utang sebagai alasan untuk menagih ke debitur dari A. Bukankah itu melanggar UU ITE (penjualan data dan identitas ke pihak ketiga).

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Film
4 hari lalu

Syuting Microdrama Vision+ Jangan Ada Pinjol di Antara Kita, Samudra Ali Keluar Zona Nyaman!

Film
4 hari lalu

VISION+ Luncurkan Microdrama Jangan Ada Pinjol di Antara Kita, Anak Muda Relate Banget!

Film
4 hari lalu

Gavin Enricko Syuting Microdrama Vision+ Jangan Ada Pinjol di Antara Kita, Apa Perannya?

Muslim
8 hari lalu

Tekan Jeratan Pinjol, Kemenag dan Baznas Luncurkan Program Microfinance Masjid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal