Penanya: KOF (nama disamarkan)
Kami telah menyampaikan pertanyaan pembaca iNews.id kepada Slamet Yuono, S.H., M.H. (Partner pada Kantor Hukum Sembilan Sembilan Rekan).
Berikut jawaban dan penjelasannya:
Kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Saudara KOF melalui iNews Litigasi. Kami mengapresiasi upaya Saudara untuk bangkit dari keterpurukan akibat badai Covid yang sempat kita rasakan bersama dampaknya.
Dari kronologi dan pertanyaan Saudara KOF, kami mencoba untuk memberikan jawaban dan pendapat berdasarkan pengalaman kami saat mengadvokasi dan mengedukasi masyarakat, khususnya para debitur yang memanfaatkan jasa Fintech P2P Lending (di masyarakat lebih dikenal dengan istilah pinjol).
Di samping itu, analisis atas jawaban dan pendapat yang kami berikan tentunya berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jawaban, pendapat dan saran dari kami tidak mengikat kepada suatu institusi/lembaga atau individu tertentu. Jawaban, pendapat dan saran yang kami berikan bisa dipergunakan sebagai guidance bagi Saudara penanya atau masyarakat yang mengalami kejadian serupa. Tentu dalam implementasinya harus disesuaikan dengan fakta dan kondisi yang sebenarnya dengan didukung bukti-bukti sah.
1.a. Apakah legal tindakan seperti "membeli" surat utang sebagai alasan untuk menagih ke debitur dari A. Bukankah itu melanggar UU ITE (penjualan data dan identitas ke pihak ketiga).