Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Ini Kata Mensesneg

Riyan Rizky
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno menyatakan siap mengikuti aturan yang berlaku terkait masa jabatan pimpinan KPK yang diperpanjang. (Foto: Riyan Rizki)

“Nah makanya kita cepat-cepat menyiapkan, bahkan sudah agak mundur dibandingkan dengan empat tahun yang lalu. Kita sudah akhir Mei, sekarang untuk segera membentuk pansel. Tapi itu tentu saja karena UU yang berlaku adalah periodenya 4 tahun,” ujarnya.

Dia kembali menegaskan, pemerintah pusat akan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.

“Tapi sampai sekarang kan, saya terus terang belum membaca amar putusan MK, jadi kita menunggu saja sampai kami pelajari amar putusan MK,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua MK membacakan putusan Nomor Perkara 112/PUU-XX/2022 dari gugatan Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diterima MK. 

Dalam putusannya, MK menerima permohonan uji materiil masa jabatan pimpinan KPK.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
38 menit lalu

Razman soal Revisi UU KPK: Apa-Apa Sedikit Jokowi, Lupa PDIP di Pemerintahan 10 Tahun?

Nasional
1 jam lalu

Ferdinand Blak-Blakan Bongkar Rekaman Hasto: Revisi UU KPK Lindungi Pencalonan Anak Jokowi

Nasional
2 jam lalu

Relawan Ungkap Jokowi Mau Terbitkan Perppu KPK tapi Batal: Ada Perlawanan dari DPR

Nasional
4 jam lalu

Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda, KPK Janji Hadir Pekan Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal