Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Ini Kata Mensesneg

Riyan Rizky
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno menyatakan siap mengikuti aturan yang berlaku terkait masa jabatan pimpinan KPK yang diperpanjang. (Foto: Riyan Rizki)

“Nah makanya kita cepat-cepat menyiapkan, bahkan sudah agak mundur dibandingkan dengan empat tahun yang lalu. Kita sudah akhir Mei, sekarang untuk segera membentuk pansel. Tapi itu tentu saja karena UU yang berlaku adalah periodenya 4 tahun,” ujarnya.

Dia kembali menegaskan, pemerintah pusat akan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.

“Tapi sampai sekarang kan, saya terus terang belum membaca amar putusan MK, jadi kita menunggu saja sampai kami pelajari amar putusan MK,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua MK membacakan putusan Nomor Perkara 112/PUU-XX/2022 dari gugatan Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diterima MK. 

Dalam putusannya, MK menerima permohonan uji materiil masa jabatan pimpinan KPK.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

KPK Sebut Tersangka Korupsi Google Cloud Sama dengan Pengadaan Laptop, Termasuk Nadiem Makarim

Nasional
12 jam lalu

KPK Serahkan Uang Rp883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif 

Nasional
13 jam lalu

Menko Airlangga Pastikan Pembangunan IKN Tetap Berjalan usai MK Batalkan HGU 190 Tahun

Seleb
15 jam lalu

Heboh Chicco Jerikho hingga Sukatani Gelar Aksi Musikal di Gedung KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal