Jabodetabek PPKM Level 3, ASN Sektor Non Esensial Tetap WFH 100 Persen

Rizal Bomantama
Kemenpan-RB menetapkan ASN sektor non esensial di daerah PPKM Level 4 dan 3 tetap 100 persen WFH.(Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) berstatus PPKM Level 3 hingga 30 Agustus 2021. Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN).

SE itu menegaskan ASN di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 dan 3 pada sektor layanan pemerintahan non esensial diminta tetap 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan," tulis Tjahjo dalam SE itu dikutip Rabu (25/8/2021).

Selanjutnya, jika terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat atau pegawai di kantor, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menentukan jumlah minimum yang hadir di kantor. Hal itu pun dilakukan secara selektif dan akuntabel.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

57 tahun lalu

Menag Usulkan Belasan Ribu Guru Agama Honorer Dapat Prioritas Pengangkatan ASN

57 tahun lalu

Efisiensi, Malaysia Tambah WFH bagi PNS Jadi 2 Hari Setiap Pekan

57 tahun lalu

Istana Ungkap Prabowo WFH Hari Ini: H-nya Bisa Diganti Hambalang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal