Jadi Hakim Konstitusi, Arsul Sani Tegaskan Telah Mundur dari DPR dan PPP

Raka Dwi Novianto
Hakim MK Arsul Sani (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Arsul Sani telah mengucap sumpah sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK). Arsul menegaskan telah mengundurkan diri dari jabatan anggota DPR dan MPR.

"Sesuai UU MK dan UU MD3, pertama kalau menurut UU MK seorang hakim MK tidak boleh merangkap jadi pejabat negara. Maka saya telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota MPR dan DPR RI itu pada minggu pertama bulan Desember," kata Arsul di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Arsul juga mengatakan telah mengundurkan diri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Kemudian seorang hakim MK tidak boleh menjadi anggota partai politik apalagi pengurus, maka saya juga telah mengajukan pada bulan Desember itu pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di PPP," kata Arsul.

Selain itu, Arsul mengaku menanggalkan profesinya sebagai advokat. Dia mengundurkan diri dari Wakil Ketua Dewan Penasihat DPN Peradi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

DPR Minta Mensos Tak Persulit Izin Donasi Korban Bencana: Selamatkan Nyawa yang Utama

Nasional
2 hari lalu

DPR Minta BRIN dan Kampus Mitigasi Bencana Lewat Riset: Mestinya Deteksi dari Awal

Nasional
3 hari lalu

Ferry Irwandi Galang Dana buat Korban Bencana, Anggota DPR: Solidaritas Nasional

Nasional
5 hari lalu

Ada Peringatan BMKG, Atalia Praratya Desak Pemerintah Siaga Bencana Akhir Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal