Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, ada dugaan uang Rp170 juta untuk membayar mobil milik Tamzil merek Nissan Terrano.
KPK menduga uang itu imbalan dari Akhmad Sofyan selaku pelaksana tugas (plt) sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Kabupaten Kudus.
Atas perbuatannya Tamzil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.