Jadi Tersangka, Dito Mahendra Bakal Ditetapkan DPO jika Mangkir Pemeriksaan Lagi

Puteranegara Batubara
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro bakal menetapkan pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka jika mangkir pemeriksaan lagi. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menetapkan pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal. Yang bersangkutan bakal dipanggil lagi sebagai tersangka dalam waktu dekat.

Diketahui Dito Mahendra ditetapkan jadi tersangka usai mangkir pemeriksaan beberapa kali.

"Ya kami akan panggil tersangka," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jakarta, Senin (17/4/2023).

Djuhandhani menekankan apabila dalam panggilan sebagai tersangka nantinya tidak hadir maka Dito Mahendra akan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Kalau tidak kunjung datang kami (masukkan) DPO," ujar Djuhandhani. 

Dit Tipidum Bareskrim Polri mengusut sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Ungkap Sudah Kantongi Aktor Intelektual TPPO 9 WNI di Kamboja

Nasional
4 hari lalu

Kronologi 9 WNI Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Jadi Scammer dan Admin Judol

Seleb
5 hari lalu

Babak Baru Kasus Doktif, Polisi Panggil Dokter Richard Lee 6 Januari 2026

Seleb
5 hari lalu

Doktif Tidak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Alasannya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal