JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menetapkan pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal. Yang bersangkutan bakal dipanggil lagi sebagai tersangka dalam waktu dekat.
Diketahui Dito Mahendra ditetapkan jadi tersangka usai mangkir pemeriksaan beberapa kali.
"Ya kami akan panggil tersangka," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jakarta, Senin (17/4/2023).
Djuhandhani menekankan apabila dalam panggilan sebagai tersangka nantinya tidak hadir maka Dito Mahendra akan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kalau tidak kunjung datang kami (masukkan) DPO," ujar Djuhandhani.
Dit Tipidum Bareskrim Polri mengusut sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.