JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan tidak memerlukan lagi melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Pengusaha Dito Mahendra terkait kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal. Saat ini petugas sedang memburu Dito Mahendra.
"Tidak perlu kita panggil," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Djuhandani menegaskan, tidak perlu melayangkan surat pemanggilan lantaran,penyidik saat ini sedang memburu Dito Mahendra untuk dijemput paksa terkait perkara tersebut.
Menurut Djuhandhani, sampai dengan saat ini, keberadaan Dito Mahendra tidak diketahui dimana. Penyidik terus memburu Dito Mahendra.
"Penyidik sedang mencari yang bersangkutan dengan dilengkapi surat perintah membawa," ujar Djuhandhani.