Pengusaha Dito Mahendra Ditetapkan Tersangka Kasus Senjata Api Ilegal

Puteranegara Batubara
Gedung Bareskrim Polri (dok. Polri)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal. Penetapan dilakukan usai gelar perkara Bareskrim.

"Peserta gelar sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Senin (17/4/2023).

Gelar perkara yang dilakukan hari ini juga turut dihadiri sejumlah perwakilan jajaran Mabes Polri lainnya.

"Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wasidik," ujar Djuhandhani. 

Dit Tipidum Bareskrim Polri mengusut sebagaimana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api

Pihaknya menyatakan 9 dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra diduga tidak berizin atau ilegal.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Remaja Tewas Tertembak di Makassar, Polri Pastikan Terus Evaluasi Senpi Anggota

Nasional
6 hari lalu

Sosok Ko Erwin, Residivis dan Bandar Narkoba Pemasok Sabu ke Eks Kapolres Bima Kota

Nasional
8 hari lalu

Pandji Pragiwaksono bakal Dipanggil Polisi lagi usai Disidang Adat Toraja

Nasional
8 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Sudah Dihukum Adat Toraja, Bagaimana Nasib Perkara di Polri?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal