Pengusaha Dito Mahendra Ditetapkan Tersangka Kasus Senjata Api Ilegal

Puteranegara Batubara
Gedung Bareskrim Polri (dok. Polri)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal. Penetapan dilakukan usai gelar perkara Bareskrim.

"Peserta gelar sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Senin (17/4/2023).

Gelar perkara yang dilakukan hari ini juga turut dihadiri sejumlah perwakilan jajaran Mabes Polri lainnya.

"Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wasidik," ujar Djuhandhani. 

Dit Tipidum Bareskrim Polri mengusut sebagaimana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api

Pihaknya menyatakan 9 dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra diduga tidak berizin atau ilegal.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 jam lalu

3 Warga Jadi Korban Penyerangan usai Penggerebekan di Kampung Ambon

4 hari lalu

Brigjen Wira Satya Dimutasi dari Dir Tipidum Bareskrim, Diganti Brigjen Susatyo Purnomo

5 hari lalu

Polisi Tangkap 24 Orang saat Gerebek Kampung Ambon dan Boncos terkait Kasus Narkoba

8 hari lalu

Laporkan Gibran ke Bareskrim terkait Ijazah, Ahmad Khozinudin cs Bawa Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal