Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Haris Azhar dan Fatia Akan Ajukan Praperadilan

Ari Sandita Murti
Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti akan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti berencana mengajukan praperadilan. Keduanya diketahui resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Jika semua mekanisme internal (upaya yang dilakukan pihak Haris Azshar dan Fatia) ini tetap diabaikan atau tak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan dan kami akan mengajukan praperadilan," ujar Tim Advokasi untuk Demokrasi, Nurkholis Hidayat pada wartawan melalui zoom meeting, Sabtu (19/3/2022).

Menurutnya, dalam kapasitas Haris dan Fatia sebagai tersangka, pihaknya sejatinya telah melakukan berbagai upaya guna menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. Bahkan, hal itu telah dilakukan sejak dimulainya proses penyidikan kasus itu.

"Kami sebelumnya sudah melakukan permohonan eksaminasi atau review yang bermuara pada permohonan logic kami tuk meminta penghentian kasus ini secara sah, legal, dan itu kita mintakan ke beberapa institusi, dalam hal ini kepolisian, pengawas internal, dan eksternal penyidik," tuturnya.

Bahkan, kata dia, pihaknya juga sudah meminta ke Kejaksaan selaku pengawas penyidik untuk melakukan penelitian mengenai elemen akuntabilitas penyidikan selama ini. Namun, dari proses yang selama ditempuh itu, pihaknya belum mendapatkan respons baik, kecuali dari Komnas HAM dan Ombudsman.

Dia mengatakan Kejaksaan berperan dalam hal ini akan memeriksa. Serta selama ini melakukan supervisi atau diberitahukan setidaknya oleh kepolisian.

"Komnas HAM sudah menyiapkan dan menyampaikan surat dan Ombudsman sudah meminta klarifikasi tambahan," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Dokter Tifa Tegaskan Tak Menyerah Hadapi Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Ada Cerita Mundur

2 hari lalu

Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Minta Pencekalan dan Status Tersangkanya Dibatalkan

3 hari lalu

Roy Suryo Berkali-kali Praperadilan, Pengacara Jokowi Peringatkan Ada Batasnya

3 hari lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Berulang Kali: Aturannya Membolehkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal