Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Haris Azhar dan Fatia Akan Ajukan Praperadilan

Ari Sandita Murti
Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti akan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. (Foto: MPI)

Pengacara Haris Azhar itu menambahkan, dalam konteks penetapan tersangka, safeguard yang ada dalam SKB itu harus tetap dipenuhi selain hak tersangka dalam KUHAP. Pihaknya juga bakal tetap meminta adanya saksi-saksi yang meringankan.

Mulau ahli yang lebih independen yang harus diperiksa oleh kepolisian. Dia mengatakan pemeriksaan ahli yang lebih independen nanti akan bermuara pada kesimpulan atau review terhadap kejelasan ada tidaknya tindak pidana di kasus tersebut.

Jika upaya itu tetap tak membuahkan hasil, pihaknya bakal mengajukan praperdilan terkait penetapan tersangka klienya dan kasus tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Dokter Tifa Tegaskan Tak Menyerah Hadapi Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Ada Cerita Mundur

2 hari lalu

Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Minta Pencekalan dan Status Tersangkanya Dibatalkan

3 hari lalu

Roy Suryo Berkali-kali Praperadilan, Pengacara Jokowi Peringatkan Ada Batasnya

3 hari lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Berulang Kali: Aturannya Membolehkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal