JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo cs sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (13/11/2025). Roy Suryo CS menyatakan siap menghadapi pemeriksaan perdananya.
“Terkait pemanggilan kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik,” kata kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinuddin saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).
Khozinuddin mengatakan pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikit pun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa,” ujar dia.
Sementara itu, dia mengaku masih mempertimbangkan upaya praperadilan terkait status tersangka kliennya.
“Untuk praperadilan kami tidak atau belum mempertimbangkan untuk mengambil itu, karena praperadilan memang hak hukum, bukan kewajiban hukum, sehingga untuk menempuh atau tidaknya nanti kami pertimbangkan dengan kepentingan bagi klien kami, apakah perlu dan urgensi,” jelas dia.